Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.
•
Keselamatan kerja dan kesehatan kerja adalah Suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut.
•
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan
dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan.
•
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang
bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahanya,
landasan tempat
kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja
adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja menyangkut segenap
proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa
Kesehatan
kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran
beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat
pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi tingginya, baik
fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan
kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang
diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap
penyakit-penyakit umum.
Agar tidak mengalami cedera akibat kerja.
Pelindung badan yang harus digunakan pada pekerjaan konstruksi adalah sebagai
berikut:
- Sabuk Pengaman
- Topi Keras (Helm)
- Sarung Tangan
- Sepatu Kerja
- Penutup Hidung (Masker)
- Kacamata
- Pelindung Telinga
0 comments:
Post a Comment